Jl. DR Wahidin S. Husodo No.102b Gresik Kabupaten Gresik

Tugas dan Fungsi

Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Fungsi

  1. pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan kebijakan di bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  2. pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  3. pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  4. pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan di bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  5. pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi di bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  6. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang urusan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Peraturan Bupati

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 23TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KABUPATEN GRESIK (lihat file)

Hubungi Kami
Logo

Situs kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Silakan menyetujui Kebijakan Privasi untuk pengalaman terbaik.